Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Kabupaten Polewali Mandar, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Selengkapnya Klik Disini>
Tugas dan Fungsi Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan :
Tugas :
Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan serta perencanaan yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, maka Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan melaksanakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan serta perencanaan;
b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penelitian dan pengembangan serta perencanaan;
c. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan tugas;
d. Dukungan teknis di bidang penelitian dan pengembangan serta perencanaan;
e. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi di bidang penelitian dan pengembangan serta perencanaan ; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
>>